BAB I
PENGERTIAN
1.1
Pengertian
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela
1.2
Pengertian
Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang
mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah
"ekonomi" sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang
berarti "keluarga, rumah
tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara
garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau
"manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom
adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
BAB II
KETERKAITAN
HUKUM DAN EKONOMI
Pada dasarnya setiap kegiatan
atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai
hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang
dibuat dan dilaksanakan oleh negara. Lembaga hukum adalah salah satu di antara
lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi,
perang atau lainnya. Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur
kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial,
politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau
peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi.
Dalam kegiatan ekonomi inilah
justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas
disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber
ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan
sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi. Berdasarkan pengalaman
sejarah, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif
dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan
ekonomi
Tuntutan agar hukum mampu
berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan
prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti
apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis
dengan mandeknya perangkat hukum. Di samping itu ahli hukum juga diminta
peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai
lembaga (agent) modernisasi dan bahwa
hukum dibuat untuk membangun masyarakat (social
engineering).
Bukan hanya hukum yang harus
tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi sehingga segala asas hukum harus minggir
demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk
mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu
sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel) hukum sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan
ekonomi. Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi
secara sistematik maupun pembangunan Sistem Hukum Nasional , sehingga pada
gilirannya baik Sistem Ekonomi Nasional maupun Sistem Hukum Nasional akan
semakin mantap dalam perspektif Pembangunan yang Berkelanjutan.
Tentu saja sistem ekonomi pun
harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum
itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara
positif, dan seterusnya. Hukum mempunyai peranan dalam perkembangan ekonomi,
dengan menyediakan infrastruktur hukum yang memungkinkan bagi berfungsinya
sistem ekonomi. infrastruktur hukum ini, tidak hanya berupa seperangkat kaidah,
tetapi meliputi pula lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya kaidah
tersebut dalam kenyataan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomiyang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat/ lahirnya
hukum ekonomi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian dimasyarakat .
Sunaryati Hartono memberikan
pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1.
Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan ekonomi.
2.
Aspek pengaturan usaha-usaha
pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan
masyarakat.
Hukum
ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.
Hukum Ekonomi PembangunanHukum
ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai
cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesiasecara
nasional.
b.
Hukum Ekonomi SosialHukum ekonomi
sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara
pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM
manusia Indonesia.
Contoh
hukum ekonomi :
1.
Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar
negeri akan bangkrut.
2.
Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
3.2 Hukum Dalam Perusahaan
Hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum
perusahaan ialah Hukum Perusahaan. Hukum Perusahaan merupakan pengkhususan dari
beberapa bab dalam KUH Perdata dan KUHD (Kodifikasi) ditambah dengan peraturan
perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum
dikodifikasi). Sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan dewasa ini, maka
sebagian dari hukum perusahaan merupakan peraturan-peraturan hukum yang masih
baru. Apabila hukum dagang (KUHD) merupakan hukum khusus (lex specialis)
terhadap hukum perdata (KUH Perdata) yang bersifat lex generalis, demikian pula
hukum perusahaan merupakan hukum khusus terhadap hukum dagang.
Dengan mengacu
kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan didefinisikan
sebagai ”setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap, terus-menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Bertitik
tolak dari definisi tersebut, maka lingkup pembahasan hukum perusahaan meliputi
2 (dua) hal pokok, yaitu bentuk usaha dan jenis usaha. Keseluruhan aturan hukum
yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha disebut hukum perusahaan.
a.
Bentuk Usaha
Bentuk Usaha
adalah organisasi usaha atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap
jenis usaha, yang disebut bentuk hukum perusahaan. Dalam bahasa Inggris bentuk
usaha atau bentuk hukum perusahaan disebut company atau corporation. Bentuk
hukum perusahaan diatur/diakui oleh undang-undang, baik yang bersifat
perseorangan, persekutuan atau badan hukum. Bentuk hukum perusahaan
perseorangan misalnya Perusahaan Otobis (PO) dan Perusahaan dagang (PD). Bentuk
hukum perusahaan belum ada pengaturan dalam undang-undang, tetapi berkembang
sesuai dengan kebutuhan masyarakat pengusaha, dalam parktiknya dibuat tertulis
di muka notaris.
Bentuk hukum perusahaan persekutuan dan
badan hukum sudah diatur dengan undang-undang, Firma (Fa) dan Persekutuan
Komanditer (CV) diatur dalam KUHD, Perseroan Terbatas diatur dalam
undang-undang No. 40 tahun 2007, Koperasi diatur dalam UU No. 25 tahun 1992,
Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan diatur dalam UU No. 9 tahun 1969,
Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV) adalah bukan badan hukum, sedangkan
Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero) adalah Badan Hukum. Perseroan Terbatas dan Koperasi adalah Badan
Usaha Milik Swasta sedangkan Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan
(Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara.
b.
Jenis Usaha
Jenis Usaha adalah berbagai macam usaha di bidang
perekonomian yang meliputi bidang perindustrian, bidang perdagangan, bidang
jasa dan bidang keuangan (pembiayaan). Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Sedangkan yang
dimaksud dengan pengusaha adalah setiap orang perseorangan, persekutuan atau
badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan. Dengan demikian, suatu
kegiatan dapat disebut usaha dalam arti hukum perusahaan apabila memenuhi
unsur-unsur berikut ini :
·
dalam bidang perekonomian;
·
dilakukan oleh pengusaha;
·
tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
3.3 Hukum Dalam Negara RI
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem
hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut,
baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda
karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan
sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat
Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
nusantara.
Untuk Indonesia yang saat itu masih
bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri
dari empat bagian yaitu :
·
Buku I tentang Orang; mengatur
tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status
serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga,
perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan,
sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan
disahkannya UU nomor 1 tahun 1974
tentang perkawinan.
·
Buku II tentang Kebendaan; mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang
tidak bergerak (misalnya tanah,
bangunan dan kapal
dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda
berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak;
dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk
bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
tentang hak tanggungan.
·
Buku III tentang Perikatan; mengatur
tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah
ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain
tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang
dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD)
juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya
Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
·
Buku IV tentang Daluarsa dan
Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau
tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal
yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika
yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih
diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
3.4 Hukum dinegara Lain
Di
Amerika Serikat, ada empat sumber hukum, yaitu hukum konstitusi, hukum administratif, statuta (hukum resmi
yang tertulis di suatu negara), dan common law (yang mencakup hukum kasus). Sumber hukum
yang terpenting adalah Konstitusi Amerika Serikat, dan segala
sesuatu berada di bawahnya, dan takluk kepadanya. Tak boleh ada hukum yang
berkontradiksi dengan Konstitusi Amerika Serikat. Misalnya, bila
Kongres menyetujui sebuah statuta yang berlawanan dengan konstitusi, maka Mahkamah Agung dapat
menganggap hukum itu inkonstitusional dan
membatalkannya.
Hukum
tertua dalam sistem hukum Inggris adalah Undang-Undang
Marlborough
yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian dari Magna Carta yang merupakan
sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris sebenarnya sudah
disahkan pada tahun 1215, hanya saja
disahkan kembali pada tahun 1295 karena para
pembuat memutuskan untuk mengubah ulang isi Magna Carta.
BAB IV
ANALISIS
Dalam perkembangan hukum dengan ekonomi saling
keterkaitan, karena pada suatu negara RI terdapat hukum yang mengatur tentang
perekonomian di negara tersebut. Tentu saja sistem ekonomi pun harus juga
mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat
lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara positif, dan
seterusnya.
Hukum di Indonesia merupakan
campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem
yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Dan
dibandingkan dengan hukum dinegara inggris dan amerika terdepat kelemahan dan
kelebihannya, yaitu kelebihannya di negara Indonesia terdapat hukum agama dan
adat sedangkan dinegara seperti amerika dan inggris belum diketahui.
BAB V
KESIMPULAN DAN
DAFTAR PUSTAKA
5.1
Kesimpulan
Hukum
di Indonesia menganut sistem hukum dieropa, dan hukum di Indonesia salah
satunya untuk mengatur sistem perekonomian Indonesia. Dengan keterkaitan antara
hukum ekonomi di Indonesia.
Dengan mengacu
kepada undang-undang wajib daftar perusahaan, maka lingkup pembahasan hukum
perusahaan meliputi 2 (dua) hal pokok, yaitu bentuk usaha dan jenis usaha.
Keseluruhan aturan hukum yang mengatur tentang bentuk usaha dan jenis usaha
disebut hukum perusahaan.
5.2
Daftar
Pustaka
Wikipedia Bahasa
Indonesia. 2013 Hukum dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum diunduh pada 27
Juni 2013 Pukul 09:17
Wikipedia Bahasa
Indonesia. 2013 Ekonomi dalam http://id.wikipedia.org/wiki/Ekonomi diunduh pada 27
Juni 2013 Pukul 09:21
Ishak Fadlu
Rohmi. 2012 Hukum dan Peristiwa Ekonomi dalam http://ishakfadlurrohim.blogspot.com/2012/11/hukum-dan-peristiwa-ekonomi.html diunduh pada 27
Juni 2013 Pukul 09:38
Putri
Syanirbaya. 2013 Hubungan Antara Hukum Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
dalam http://putrisyanirbaya.wordpress.com/2013/05/13/hubungan-antara-hukum-ekonomi-dan-kesejahteraan-masyarakat/ diunduh pada 27
Juni 2013 Pukul 09:51
Rosita. 2010.
Definisi dan Ruang Lingkup Hukum Perusahaan. dalam http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perusahaan/ diunduh pada 27
Juni 2013 Pukul 10:08
Wikipedia Bahasa
Indonesia. 2013 Hukum Indonesia pada http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia diunduh pada 27
Juni 2013 Pukul 10:15
Wikipedia Bahasa
Indonesia. 2013 Hukum Inggris pada http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Inggris diunduh pada 27
Juni 2013 Pukul 10:35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar