Rabu, 17 Maret 2010

Jasa Perbankan

1. Transfer adalah kegiatan dari jasa bank untuk memindahkan sejumlah uang sesuai dengan perintah pemberi amanat kepada penerima transfer

2. inkaso adalah kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ketiga berupa penaghan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain.

3. Kliring adala tata cara perhitungan utang-piutang dalam bentuk surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

lalu lintas pembayaran giral ini adalah suatu proses kegiatan bayar-membayar dengan warkat kliring,yang di lakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun keuntungan nasabah.

nota atau warkat yang diikutsertakan dalam kliring dapat dikelompokkan menjadi 4 macan nota atau warkat kliring, yaitu:

>> Nota debit keluar

>> Nota Kredit masuk

>> Nota debit masuk

Ada tiga jenis kliring yang dapat dilakukan, antara lain:

- Kliring Umum

- Kliring Lokal

-Kliring antar cabang

kliring di selenggarakan langsung oleh Bank Indonesia.

Peserta Kliring ada 2 macam yaitu:

1. Peserta Kliring langsung yaitu merupakan bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkatnya secara langsung dalam pertemuan kliring.

2. Peserta Kliring Tidak Langsung yaitu merupakan bank-bank yang belum tercatat sebagai peserta dan yang memperhitungkan warkatnya dengan kantor pusat atau kantor cabang lainnya yang sudah tercatat menjadi peserta kliring.

Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada
dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank
Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alas an.
Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,
peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari
sebelumnya.
Alasan pengunduran diri:
- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring
- Masalah dalam kepenggurusan

Mekanisme Kliring

Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:

a. Kliring Penyerahan
Kegiatan yang harus dilakukan:
1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor
kode kelompok peserta.
2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

b. Kliring Retur
1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta
dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.
2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.
3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.

Kliring Elektronik
adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat
(surat berharga).

Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:
1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat,
andal, aman, dan lancar.
2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan
proses.

Mekanisme Kliring
a. Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (PTL)

b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:
1. Informasi hasil kliring
2. Laporan hasil proses kliring
3. Rekaman data warkat yang diterima
4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi selisih
6. Pengujian kualitas MICR code line

c. Proses
1. Siklus kliring nominal besar
2. Siklus kliring ritel

d. Settlement
Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data
Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam
Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil
ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa
melihat kecukupan dana (net settlement).

e. Biaya
Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.

bersumber dari:

http://sulastri.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8837/TUGAS+BANK+dan+LEMBAGA+KEUANGAN1.pdf

buku akuntansi perbankan jilid 1 Institut Bankir Indonesia

Tidak ada komentar: