Senin, 01 Oktober 2012

Ekonomi Koperasi


1.     Pengertian Koperasi

Pada dasarnya koperasi berasal dari Bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata; Co yang berarti bersama, dan Operation = bekerja. Sehingga koperasi dapat diartikan bekerja sama.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia koperasi merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung).

Menurut ILO Definisi Koperasi adalah Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable. contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
  1. Kumpulan orang orang;
  2. Bersifat sukarela;
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama;
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis;
  5. Kontribusi modal yang adil;
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.

2.      Landasan Hukum Koperasi

Landasan-landasan Koperasi Indonesia:
  1. Landasan Idiil
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila. Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai berikut:
·         Ketuhanan yang Maha Esa;
·         Kemanusiaan yang adil dan beradab;
·         Persatuan Indonesia;
·         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
·         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  1. Landasan strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.  Pasal 33 ayat (1) berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”;
  2. Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong.);
  3. Landasan Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi.

Tidak ada komentar: