Pada dasarnya koperasi berasal dari Bahasa
Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata; Co yang
berarti bersama, dan Operation = bekerja. Sehingga
koperasi dapat diartikan bekerja sama.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia koperasi
merupakan perserikatan yang bertujuan memenuhi keperluan kebendaan para
anggotanya dengan cara menjual barang-barang kebutuhan dengan harga murah
(tidak bermaksud mencari untung).
Menurut ILO Definisi Koperasi adalah Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable. contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi
di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
- Kumpulan
orang orang;
- Bersifat
sukarela;
- Mempunyai
tujuan ekonomi bersama;
- Organisasi
usaha yang dikendalikan secara demokratis;
- Kontribusi
modal yang adil;
- Menanggung
kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.
2.
Landasan
Hukum Koperasi
Landasan-landasan
Koperasi Indonesia:
- Landasan
Idiil
Landasan
idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila
Pancasila. Adapun cara mengamalkan
Pancasila dalam koperasi sebagai berikut:
·
Ketuhanan yang
Maha Esa;
·
Kemanusiaan yang
adil dan beradab;
·
Persatuan
Indonesia;
·
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
·
Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Landasan
strukturil koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan landasan geraknya adalah
pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1)
berbunyi: ” Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan”;
- Landasan
mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi
(rasa harga diri/gotong-royong.);
- Landasan
Operasional adalah : Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) tentang arah
pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelmaan azas demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar