1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
2.
Sejarah Singkat
Hukum Perdata
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di
angkat menjadi ketua panitia kodifikasi Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan
Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang-undang
Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang–undang Hukun Perdata
Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
3.
Pengertian dan
Keadaan Hukum di Indonesia
Menurut
Wikipedia Bahasa Indonesia Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak
dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa
ini di Indonesia dapat kita katakana masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
a.
faktor
ethnis disebabkan keaneka ragaman
hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari
beberapa suku bangsa
b.
faktor
hostia yuridis yang dapat kita lihat,
yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan,
yaitu : golongan Eropa dan yang dipersamakan, golongan bumi putera ( pribumi /
bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan, golongan timur asing ( bangsa
cina, India, arab ).
4.
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
a.
Buku
I, tentang Orang(van persoonen);
mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang
mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum.
b.
Buku
II, tentang Kebendaan(van zaken);
mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang
dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak
kebendaan, waris dan penjaminan
c.
Buku
III, tentang Perikatan(van verbintennisen);
mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun
istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang
mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan,
antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang
timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya
perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
d.
Buku
IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van
bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya
batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata
dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar