1. Pengertian Hukum
Pengertian
hukum menurut Wikipedia adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
Sedangkan hukum menurut para ahli
sendiri yaitu:
1.
Plato,
dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.
Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.
Bellfoid,
hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu
didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
2.
Jenis-jenis
Hukum
Jenis-jenis hukum yang berlaku saat ini yaitu:
1.
Hukum
adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di
Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok.
2.
Hukum
Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga
negaranya. Atau Hukum yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan tentang
masyarakat dan menjadi Hukum perlindungan Publik.
3.
Hukum
Privat adalah hukum yang mengatur kepentingan pribadi, atau hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
4.
Hukum
Positif atau ius constitutum adalah hukum yang berlaku saat ini di suatu
negara. Misalnya, di Indonesia persoalan perdata diatur dalam KUH Perdata,
persoalah pidana diatur melalui KUH Pidana, dll.
5.
Hukum
Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan
apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman
apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
6.
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat.
7.
Hukum
Tata Usaha (Administrasi) negara adalah hukum yang mengatur kegiatan
administrasi negara.
8.
Hukum
Tata Negara adalah Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari
tingkat atas sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupu horizontal,wilayah
Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.
9.
Hukum
Tertulis yaitu hukum yang dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan
dalam berbagai peraturan negara.
10.
Hukum
Material yaitu hukum yang berisi perintah dan larangan (terdapat di dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Perdata, Dagang, dan sebagainya )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar