1.
Standar Kontrak
a.
Menurut
Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus.
·
Kontrak
standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
·
Kontrak
standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya
dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
b.
Menurut
Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan
karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.
2.
Macam-Macam
Perjanjian
Macam-macam
perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
1.
Perjanjian dengan cumua-Cuma dan
perjanjian dengan beban.
·
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah
suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang
lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2)
KUHPerdata).
·
Perjanjian dengan beban ialah suatu
perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak
lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.
Perjanjian sepihak dan perjanjian
timbal balik.
·
Perjanjian sepihak adalah suatu
perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
·
Perjanjian timbal balik ialah suatu
perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3.
Perjanjian konsensuil, formal dan
riil.
·
Perjanjian konsensuil ialah
perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang
mengadakan perjanjian tersebut.
·
Perjanjian formil ialah perjanjian
yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
·
Perjanjian riil ialah suatu
perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4.
Perjanjian bernama, tidak bernama,
dan campuran.
·
Perjanjian bernama ialah suatu
perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu
dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
·
Perjanjian tidak bernama ialah
perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
·
Perjanjian campuran ialah perjanjian
yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.
3.
Syarat Sahnya
Perjanjian
1.
Adanya kesepakatan kedua belah
pihak.
Maksud
dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju
mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
2.
Kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum.
Asas cakap
melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat
pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata,
dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita.
3.
Adanya Obyek.
Sesuatu
yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang
cukup jelas.
4.
Adanya kausa yang halal.
Pasal 1335
KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau
dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan
hukum.
4.
Saat Lahirnya
Perjanjian
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk
menentukan saat lahirnya perjanjian yaitu:
a.
Teori
Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, perjanjian telah ada/lahir pada
saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata
lain perjanjian itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori
Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi
adalah saat lahirnya perjanjian. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan
tanggal lahirnya perjanjian.
c.
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya perjanjian adalah
pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.
Teori
penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada
saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau
dibiarkan tidak dibuka.
5.
Pembatalan dan Pelaksanaan
Suatu Perjanjian
Pembatalan dalam suatu perjanjian dikarenakan:
Ø pekerja
meninggal dunia
Ø jangka waktu
perjanjian kerja berakhir;
Ø adanya putusan
pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
Ø adanya keadaan
atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan
kerja, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya
hubungan kerja.
Pelaksanaan
Suatu Perjanjian
Itikad baik
dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai
pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus megindahkan
norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik
ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang
telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai
tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa.
Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian
tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar