1.
Hubungan Hukum
Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang
saling berkaitan, hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH
Dagang.
·
Pasal
1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUHP Perdata seberapa jauh daripadanya kitab ini
tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal
yang dibicarakan dalam kitab ini.
·
Pasal
15 Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai
oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata
Dengan demikian dapat diketahui kedudukan KUH Dagang
terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis) dan KUH Perdata
merupakan hukum yang bersifat umum (lex
generalis). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis lagi generali” yang
berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
2.
Berlakunya Hukum
Dagang
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30
April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD
Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek
van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal
131 I.S.).
3.
Hubungan
Pengusaha dan Pembantunya
Hubungan hukum yang
terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pembantu-pembantu dalam
perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan
dan pembantu di luar perusahaan:
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam
perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan
atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan
yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu
perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan
memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
4.
Pengusaha dan
Kewajibannya
Berikut kewajiban pengusaha dalam menjalan suatu
perusahaannya:
·
Memberikan ijin kepada buruh untuk
beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·
Dilarang memperkerjakan buruh lebih
dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·
Tidak boleh mengadakan diskriminasi
upah laki/laki dan perempuan
·
Bagi perusahaan yang memperkerjakan
25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·
Wajib membayar upah pekerja pada
saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·
Wajib mengikut sertakan dalam program
Jamsostek
Selain
kewajiban pengusaha juga mempunuyai hak, yaitu sbb:
·
Berhak sepenuhnya atas hasil kerja
pekerja.
·
Berhak atas ditaatinya aturan kerja
oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
·
Berhak atas perlakuan yang hormat
dari pekerja
·
Berhak melaksanakan tata tertib
kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
5.
Bentuk-Bentuk
Badan Usaha
Berikut
merupakan beberapa bentuk badan usaha:
·
Perseroan
Terbatas (PT)
·
Koperasi.
·
Yayasan.
·
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).
6.
Perseroan
Terbatas
PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan
lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah
modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007
atas perubahan UUPT no. 1/1995)
7.
Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan.
8.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu
dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan
tujuan yayasan.
9.
Badan Usaha
Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar