Selasa, 02 April 2013

Tugas 5 Aspek Hukum Dalam Ekonomi “ Hukum Dagang (KUHD)”


1.      Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan, hal ini dapat dibuktikan didalam pasal 1 dan pasal 15 KUH Dagang.
·         Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUHP Perdata seberapa jauh daripadanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
·         Pasal 15 Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata

Dengan demikian dapat diketahui kedudukan KUH Dagang terhadap KUH Perdata. KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis) dan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Sehingga lahir sebuah azas “les specialis lagi generali” yang berarti hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

2.      Berlakunya Hukum Dagang
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.).

3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a.       Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b.      Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c.       Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
1.      pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan.
2.      pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

4.      Pengusaha dan Kewajibannya
Berikut kewajiban pengusaha dalam menjalan suatu perusahaannya:
·         Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
·         Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
·         Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
·         Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
·         Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
·         Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Selain kewajiban pengusaha juga mempunuyai hak, yaitu sbb:
·         Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
·         Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
·         Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
·         Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha

5.      Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
·         Perseroan Terbatas (PT)
·         Koperasi.
·         Yayasan.
·         Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

6.      Perseroan Terbatas
PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995)

7.      Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

8.      Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

9.      Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.

Tidak ada komentar: