Selasa, 14 Mei 2013

PENANAMAN MODAL ASING


PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada dasarnya hal yang sedang dibutuhkan oleh negara – negara berkembang adalah modal, yang merupakan suatu syarat utama dalam mencapai kemajuan ekonomi. Dengan begitu para pelaku ekonomi dapat meningkatkan kapasitas produksinya, namun jika para pelaku pasar kekurangan modal itu akan menyebabkan terhambatnya proses produksi serta dapat menimbulkan masalah – masalah lainnya.
Para pelaku pasar pun akan senantiasa terikat dengan kebutuhan modal (investasi) untuk tujuan meningkatkan produksi, memperbaiki alat – alat produksinya maupun membeli alat produksi yang baru. Setiap usaha yang menghasilkan produksi memiliki tujuan untuk mendapatkan laba,maka dari itu seluruh fungsi dari suatu badan usaha, terutama fungsi pemasaran, fungsi produksi dan fungsi keuangan memiliki kemampuan untuk mengemban tugas dengan baik sehingga tujuannya terwujudkan secara optimal. Dan Fungsi keuanganlah yang bertugas untuk menyediakan dana sehingga seluruh aktivitas badan usaha, termasuk keperluan investasi dan meminimalkan tingkat pengeluaran biaya. Sehingga, fungsi keuangan selalu berhubungan denagn usaha mendapatkan sumber dana.
Membicarakan masalah investasi, investasi telah disepakati menjadi salah satu kata kunci dalam setiap pembicaraan tentang konsep ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan bahkan investasi mejadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Investasi (Penanaman Modal) di Indonesia terdapat Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).

1.2  Tujuan
Berutujuan untuk:
1.      Mengetahui peranan modal asing di Indonesia
2.      Mengetahui isu-isu yang ada dalam modal asing

PEMBAHASAN
2.1  Peranan Modal Asing
Secara garis besar, penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci menjadi lima[5]. Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga, modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya. Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil. Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara dan swasta domestik negara tuan rumah.
Penanaman modal asing di Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan Pancasila.[6] Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari berbagai aspek antara lain :
a.       Ekonomi dan social
b.      Sosiologis dan budaya
c.       Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan
d.      Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
e.       Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.
2.2  Isu-Isu Yang Ada Dalam Modal Asing
Menurut Michael F. Todaro (1994) terdapat dua kelompok pandangan mengenaimodal asing, yaitu ;
·         Pertama, Kelompok yang memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan anatara persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial, serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan.
·         Kedua, Kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya. Mereka berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tinhkat tabungan dan investasi domestik.
Berbagai penelitian- penelitian bahwa arus bersih modal asing yang masuk ke Indonesia, baik yang berupa modal asing dan hutang luar negri. Setelah semuanya diperhitungan, maka menunjukkan nilai komulatifnegatif, bahkan modal asing ini cenderung berdampak crowding out terhadap tabungan domestik. Dari penelitian-penelitian tersebut juga menemukan bahwa sebenarnya tabungan domestik lebih penting peranannya daripada modal asing, baik secara kuantitatif maupun statistik dalam menentukan pertumbuhan ekonomi. Namun penanaman modal asingbila dikelola dan dikontrol dengan baik oleh pemerintah, idealnya modal asing dapat menunjang industrialisasi, membangun modal motherhead ekonomi dan dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.
Dan tentang Isu-Isu PMA (Penanaman Modal Asing) yang masuk di Indonesia itu benar terjadi/memang benar adanya. Puncaknya pada periode 80-an dan bahkan telah mengalami akselerasi sejak tahun 1994.

KESIMPULAN
Penanaman modal asing dapat membantu  penggerak perekonomian suatu negara.itu dapat didalamnya terdapat juga peran serta pemerintah dalam meningkatkan laju penanaman modal asing.
Peningkatan peran institusi untuk mendorong penanaman modal asing Pemerintah perlu mempunyai komitmen untuk menstimulasi masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain seperti LSM Institusi untuk menghubungkan antara PMA dengan lingkungan; kemiskinan dan ketidakmerataan. Peningkatan peran perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain seperti serikat pekerja. Diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal asing dan pemerintah harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali ketentuan pemilikan saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam PP No. 50 tahun 1993

DAFTAR PUSTAKA
1.      Alimah. 2012 Penanaman Modal Asing dalam http://alimah930617.wordpress.com/2012/03/28/penanaman-modal-asing/ diunduh pada 14 Mei 2013 jam 9.19
2.      Arizalaziz. 2011 Penanaman Modal Asing dalam http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/05/09/penanaman-modal-asing/ diunduh pada 14 Mei 2013 jam 9.20
3.      Marchavista. 2012 Investasi dan Penanaman Modal Asing dalam http://marchtavaissta.wordpress.com/2012/06/01/investasi-dan-penanaman-modal/ diunduh pada 15 Mei 2013 jam 8.33

Tidak ada komentar: