PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada dasarnya hal yang sedang
dibutuhkan oleh negara – negara berkembang adalah modal, yang merupakan suatu
syarat utama dalam mencapai kemajuan ekonomi. Dengan begitu para pelaku ekonomi
dapat meningkatkan kapasitas produksinya, namun jika para pelaku pasar
kekurangan modal itu akan menyebabkan terhambatnya proses produksi serta dapat
menimbulkan masalah – masalah lainnya.
Para pelaku pasar pun akan
senantiasa terikat dengan kebutuhan modal (investasi) untuk tujuan meningkatkan
produksi, memperbaiki alat – alat produksinya maupun membeli alat produksi yang
baru. Setiap usaha yang menghasilkan produksi memiliki tujuan untuk mendapatkan
laba,maka dari itu seluruh fungsi dari suatu badan usaha, terutama fungsi
pemasaran, fungsi produksi dan fungsi keuangan memiliki kemampuan untuk
mengemban tugas dengan baik sehingga tujuannya terwujudkan secara optimal. Dan
Fungsi keuanganlah yang bertugas untuk menyediakan dana sehingga seluruh
aktivitas badan usaha, termasuk keperluan investasi dan meminimalkan tingkat
pengeluaran biaya. Sehingga, fungsi keuangan selalu berhubungan denagn usaha
mendapatkan sumber dana.
Membicarakan masalah investasi,
investasi telah disepakati menjadi salah satu kata kunci dalam setiap
pembicaraan tentang konsep ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penanggulangan
kemiskinan bahkan investasi mejadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi.
Investasi (Penanaman Modal) di Indonesia terdapat Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA).
1.2
Tujuan
Berutujuan untuk:
1.
Mengetahui
peranan modal asing di Indonesia
2.
Mengetahui
isu-isu yang ada dalam modal asing
PEMBAHASAN
2.1
Peranan
Modal Asing
Secara garis besar, penanaman
modal asing terhadap pembangunan bagi negara sedang berkembang dapat diperinci
menjadi lima[5]. Pertama, sumber dana eksternal (modal asing) dapat
dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat
investasi dan pertumbuhan ekonomi. Kedua, pertumbuhan ekonomi yang meningkat
perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan. Ketiga,
modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi
struktural. Keempat, kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah
perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa
selanjutnya lebih produktif. Kelima, bagi negara-negara sedang berkembang yang
tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis,
adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik
baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
Selama ini investor domestik di negara sedang berkembang yang enggan melakukan
usaha yang beresiko tinggi seperti eksploitasi sumber-sumber daya alam yang
belum dimanfaatkan dan membuka lahan-lahan baru, maka hadirnya investor asing
akan sangat mendukung merintis usaha dibidang-bidang tersebut. Adanya pengadaan
prasarana negara, pendirian industri-industri baru, pemanfaatan sumber-sumber
baru, pembukaan daerah-daerah baru, akan membuka kecenderungan baru yaitu
meningkatkan lapangan kerja. Sehingga tekanan pendudukan pada tanah pertanian
berkurang dan pengangguran dapat diatasi. Inilah keuntungan sosial yang
diperoleh adanya kehadiran investor asing. Adanya transfer teknologi
mengakibatkan tenaga kerja setempat menjadi terampil, sehingga meningkatkan
marginal produktifitasnya, akhirnya akan meningkatkan keseluruhan upah riil.
Semua ini menunjukkan bahwa modal asing cenderung menaikkan tingkat
produktifitas, kinerja dan pendapatan nasional.
Dengan demikian, kehadiran PMA
bagi negara sedang berkembang sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan
ekonomi. Modal asing membantu dalam industrialisasi, pembangunan modal dan
menciptakan kesempatan kerja, serta keterampilan teknik. Melalui modal asing
terbuka daerah-daerah dan tergarap sumber-sumber baru. Resiko dan kerugian pada
tahap perintisan juga tertanggung, selanjutnya modal asing mendorong pengusaha
setempat untuk bekerjasama. Modal asing juga membantu mengurangi problem neraca
pembayaran dan tingkat inflasi, sehingga akan memperkuat sektor usaha negara
dan swasta domestik negara tuan rumah.
Penanaman modal asing di
Indonesia tidak terlepas dari cita-cita hukum ekonomi Indonesia yaitu menggagas
dan menyiapkan konsep hukum tentang kehidupan ekonomi. Kehidupan ekonomi yang
diharapkan adalah kehidupan ekonomi berbangsa dan bernegara yang rakyatnya
memiliki kesejahteraan dalam keadilan sosial, sebagaimana yang dicita-citakan
Pancasila.[6] Dan Indonesia sebagai negara berdaulat sekaligus sebagai negara
berkembang mempunyai pola tertentu terhadap konsep hukum dalam kegiatan
ekonomi, meliputi konsep pencapaian masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, Konsep ekonomi kekeluargaan yang Pancasilais, konsep ekonomi kerakyatan
untuk membela kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, peranan PMA di
Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan
konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia. Dan
untuk mendukung investasi di Indonesia maka perlu pembentukan hukum ekonomi
dengan perangkat peraturan membutuhkan kajian yang bersifat komprehensif dan
pendekatan secara makro dengan informasi yang akurat demi multidisipliner dari
berbagai aspek antara lain :
a.
Ekonomi dan social
b.
Sosiologis dan budaya
c.
Kebutuhan-kebutuhan dasar dan pembangunan
d.
Praktis dan operasional dan kebutuhan ke depan
e.
Moral dan etika bisnis yang berlaku dalam konsep
kelayakan dan kepatutan dalam kehidupan manusia dan kemanusiaan yang beradab.
2.2
Isu-Isu
Yang Ada Dalam Modal Asing
Menurut Michael F. Todaro (1994)
terdapat dua kelompok pandangan mengenaimodal asing, yaitu ;
·
Pertama,
Kelompok yang memandang modal asing sebagai pengisi kesenjangan anatara
persediaan tabungan, devisa, penerimaan pemerintah, keterampilan manajerial,
serta untuk mencapai tingkat pertumbuhan.
·
Kedua,
Kelompok yang menentang modal asing dengan perusahaan multi nasionalnya. Mereka
berpendapat bahwa modal asing cenderung menurunkan tinhkat tabungan dan
investasi domestik.
Berbagai penelitian- penelitian bahwa arus bersih modal asing yang masuk ke Indonesia, baik yang berupa modal asing dan hutang luar negri. Setelah semuanya diperhitungan, maka menunjukkan nilai komulatifnegatif, bahkan modal asing ini cenderung berdampak crowding out terhadap tabungan domestik. Dari penelitian-penelitian tersebut juga menemukan bahwa sebenarnya tabungan domestik lebih penting peranannya daripada modal asing, baik secara kuantitatif maupun statistik dalam menentukan pertumbuhan ekonomi. Namun penanaman modal asingbila dikelola dan dikontrol dengan baik oleh pemerintah, idealnya modal asing dapat menunjang industrialisasi, membangun modal motherhead ekonomi dan dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.
Dan tentang Isu-Isu PMA (Penanaman Modal Asing) yang masuk di Indonesia itu benar terjadi/memang benar adanya. Puncaknya pada periode 80-an dan bahkan telah mengalami akselerasi sejak tahun 1994.
Berbagai penelitian- penelitian bahwa arus bersih modal asing yang masuk ke Indonesia, baik yang berupa modal asing dan hutang luar negri. Setelah semuanya diperhitungan, maka menunjukkan nilai komulatifnegatif, bahkan modal asing ini cenderung berdampak crowding out terhadap tabungan domestik. Dari penelitian-penelitian tersebut juga menemukan bahwa sebenarnya tabungan domestik lebih penting peranannya daripada modal asing, baik secara kuantitatif maupun statistik dalam menentukan pertumbuhan ekonomi. Namun penanaman modal asingbila dikelola dan dikontrol dengan baik oleh pemerintah, idealnya modal asing dapat menunjang industrialisasi, membangun modal motherhead ekonomi dan dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas.
Dan tentang Isu-Isu PMA (Penanaman Modal Asing) yang masuk di Indonesia itu benar terjadi/memang benar adanya. Puncaknya pada periode 80-an dan bahkan telah mengalami akselerasi sejak tahun 1994.
KESIMPULAN
Penanaman modal asing dapat membantu penggerak
perekonomian suatu negara.itu dapat didalamnya terdapat juga peran serta
pemerintah dalam meningkatkan laju penanaman modal asing.
Peningkatan peran institusi untuk mendorong
penanaman modal asing Pemerintah perlu mempunyai komitmen untuk menstimulasi
masuknya aliran PMA. Juga peran dari institusi lain seperti LSM Institusi untuk
menghubungkan antara PMA dengan lingkungan; kemiskinan dan ketidakmerataan.
Peningkatan peran perusahaan PMA untuk transfer teknologi dan peran lain
seperti serikat pekerja. Diperlukan langkah-langkah untuk lebih mengembangkan
iklim usaha yang semakin mantap dan lebih menjamin kelangsungan penanaman modal
asing dan pemerintah harus melaksanakannya dengan sebaik mungkin dalam rangka
lebih mempercepat peningkatan dan perluasan kegiatan ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya. Maksudnya, perlu dilakukan penyempurnaan kembali
ketentuan pemilikan saham dan perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman
modal asing sebagaimana diatur dalam PP No. 50 tahun 1993
DAFTAR PUSTAKA
1.
Alimah.
2012 Penanaman Modal Asing dalam http://alimah930617.wordpress.com/2012/03/28/penanaman-modal-asing/ diunduh pada 14
Mei 2013 jam 9.19
2.
Arizalaziz.
2011 Penanaman Modal Asing dalam http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/05/09/penanaman-modal-asing/ diunduh pada 14
Mei 2013 jam 9.20
3.
Marchavista.
2012 Investasi dan Penanaman Modal Asing dalam http://marchtavaissta.wordpress.com/2012/06/01/investasi-dan-penanaman-modal/ diunduh pada 15
Mei 2013 jam 8.33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar