PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada
awalnya investasi melalui penanaman modal dalam negeri di Indonesia telah
diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1968 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970. Untuk Undang-Undang Tentang
Tata Cara Penanaman Modal, lebih jelasnya dapat dilihat di Keppres RI No.97
Tahun 1993.,
Dan juga Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam
Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Dengan memberi persetujuan kepada berbagai macam proyek
yang tersebar diberbagai sector di wilayah Indonesia.
Dari
pelita ke pelita berikutnya, komposisi penanaman modal dalam negeri telah
mengalami pergeseran prioritas. Jika pada pelita I dan II, industri kecil masih
mendominasi.
1.2
Tujuan
Bertujuan untuk:
1.
Mengetahui
peranan modal dalam negeri di Indonesia
2.
Mengetahui
penghasilan bruto di indonesia
PEMBAHASAN
2.1
Peranan
Modal Dalam Negeri
Investasi
pada penanaman modal mulai diarahkan pada usaha untuk :
·
Memperkokoh struktur industri dalam
negeri secara umum, dengan memprioritaskan industri yang mampu mengolah
bahan baku, modal, serta penunjang
·
Prioritas juga ditunjukan kepada
industri agar mampu menciptakan mesin-mesin produksi sendiri
·
Diarahkan pada proses penyerapan
tenaga kerja sebanyak-banyaknya
·
Dapat menyebar ke luar wilayah pulau
jawa, agar pembangunan dapat lebih merata diseluruh wilayah Indonesia.
Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas
dalam bentuk:
·
Pajak penghasilan melalui netto
sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam
waktu tertentu
·
Pembebasan atau keringanan bea masuk
atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang
belum dapat diproduksi di dalam negeri
·
Pembebasan atau keringanan bea masuk
bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu
tertentu dan persyaratan tertentu.
·
Pembebesan atau penangguhan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk
keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka
waktu tertentu
·
Keringanan pajak bumi dan bangunan
Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan
fasilitas antara lain:
·
Menyerap banyak tenaga kerja
·
Termasuk skala prioritas tertinggi
·
Melakukan alih teknologi
·
Melakukan industri pionir
·
Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·
Melaksanakan kegiatan penelitian,
pengembangan, dan inovasi
·
Bermitra dengan usaha mikro kecil,
menengah atau koperasi
·
Industri yang menggunakan barang
modal atau mesi atau peralatan yang diproduksi didalam negeri
Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
·
Potensi dan karakteristik suatu
daerah
·
Budaya masyarakat
·
Pemanfaatan era otonomi daerah
secara proposional
·
Peta politik daerah dan nasional
·
Kecermatan pemerintah daerah dalam
menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang
kondusif bagi dunia bisnis dan investasi
Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
·
Permodalan: menggunakan modal yang
merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung
maupun tidak langsung
·
Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
·
Bidang usaha : semua bidang yang
terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
·
Perizinan dan perpajakan : memenuhi
perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha,
lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
·
Batas waktu berusaha : merujuk
kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
·
Tenaga kerja: wajib menggunakan
tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum
dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU
ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)
2.2
Meningkatkan
PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Peranan modal dalam meningkatkan PNB
adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan
dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.
Penanaman modal berperan sebagai sarana
investasi yang melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam
negeri maupun luar negeri dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri
dan modal itu dapat berupa modal sendiri ataupun modal bersama.
Selain itu, penanaman modal juga
berperan sebagai sarana untuk mengukur pembangunan suatu Negara dan juga
pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional dapat diartikan sebagai suatu
angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun
pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara
dalam kurun waktu tertentu.
Pendapatan nasional sering digunakan
sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju tingkat perkembangan atau
pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu Negara dalam mencapai
tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan tingkat kesejahteraan
masyarakat.
Oleh karena itu, penanaman modal tersebut sangat
berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi yang
dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin
baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi suatu
negara.
KESIMPULAN
Peranan modal dalam negeri mempengaruhi suatu
pendapatan nasional bruto dalam negeri, yang mendasar pada suatu tingkat
pendapatan penduduk di Indonesia, oleh karena itu dapat dinamakan sebagai modal
atau suatu investasi yang dilakukan disuatu negara.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Indah
Astuti. 2012 Penanaman Modal Dalam Negeri dalam http://indahastuti23.blogspot.com/2012/03/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn.html
diunduh pada 14 Mei 2013 pukul 9.12
2.
Marchatavista.
2012 Investasi dan Penanaman Modal dalam http://marchtavaissta.wordpress.com/2012/06/01/investasi-dan-penanaman-modal/
diunduh pada 14 Mei 2013 jam 9.14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar