Senin, 13 Mei 2013

PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI


PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada awalnya investasi melalui penanaman modal dalam negeri di Indonesia telah diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970. Untuk Undang-Undang Tentang Tata Cara Penanaman Modal, lebih jelasnya dapat dilihat di Keppres RI No.97 Tahun 1993.,

Dan juga Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam Undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal. Dengan memberi persetujuan kepada berbagai macam proyek yang tersebar diberbagai sector di wilayah Indonesia.

Dari pelita ke pelita berikutnya, komposisi penanaman modal dalam negeri telah mengalami pergeseran prioritas. Jika pada pelita I dan II, industri kecil masih mendominasi.


1.2  Tujuan
Bertujuan untuk:
1.      Mengetahui peranan modal dalam negeri di Indonesia
2.      Mengetahui penghasilan bruto di indonesia

PEMBAHASAN
2.1  Peranan Modal Dalam Negeri
Investasi pada penanaman modal mulai diarahkan pada usaha untuk :
·         Memperkokoh struktur industri dalam negeri secara umum, dengan memprioritaskan industri  yang mampu mengolah bahan baku, modal, serta penunjang
·         Prioritas juga ditunjukan kepada industri agar mampu menciptakan mesin-mesin produksi sendiri
·         Diarahkan pada proses penyerapan tenaga kerja sebanyak-banyaknya
·         Dapat menyebar ke luar wilayah pulau jawa, agar pembangunan dapat lebih merata diseluruh wilayah Indonesia.

Perusahaan penanaman Modal negeri mendapatkan fasilitas dalam bentuk:
·         Pajak penghasilan melalui netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
·         Pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor barang modal, mesin, atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri
·         Pembebasan atau keringanan bea masuk bahan baku dan bahan penolong untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu.
·         Pembebesan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai atas impor barang modal atau mesin atau peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu
·         Keringanan pajak bumi dan bangunan

Kriteria Perusahaan Penanaman Modal Negeri yang mendapatkan fasilitas antara lain:
·         Menyerap banyak tenaga kerja
·         Termasuk skala prioritas tertinggi
·         Melakukan alih teknologi
·         Melakukan industri pionir
·         Menjaga kelestarian lingkungan hidup
·         Melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi
·         Bermitra dengan usaha mikro kecil, menengah atau koperasi
·         Industri yang menggunakan barang modal atau mesi atau peralatan  yang diproduksi didalam negeri

Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
·         Potensi dan karakteristik suatu daerah
·         Budaya masyarakat
·         Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
·         Peta politik daerah dan nasional
·         Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

Syarat-syarat Penanaman Modal Dalam Negeri
·         Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
·         Pelaku Investasi : Negara dan swasta
Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
·         Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
·         Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
·         Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
·         Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)

2.2  Meningkatkan PNB (Pendapatan Nasional Bruto)
Peranan modal dalam meningkatkan PNB adalah kegiatan yang dilakukan penanam modal yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan di masa depan.

Penanaman modal berperan sebagai sarana investasi yang melibatkan seluruh potensi masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri dengan cara berinvestasi/penanaman modal dalam negeri dan modal itu dapat berupa modal sendiri ataupun modal bersama.
Selain itu, penanaman modal juga berperan sebagai sarana untuk mengukur pembangunan suatu Negara dan juga pendapatan nasional bruto. Pendapatan nasional dapat diartikan sebagai suatu angka atau nilai yang menggambarkan seluruh produksi, pengeluaran, ataupun pendapatan yang dihasilkan dari semua pelaku atau sektor ekonomi dari suatu Negara dalam kurun waktu tertentu.

Pendapatan nasional sering digunakan sebagai indikator ekonomi dalam hal menentukan laju tingkat perkembangan atau pertumbuhan perekonomian, mengukur keberhasilan suatu Negara dalam mencapai tujuan pembangunan ekonominya, serta membandingkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Oleh karena itu, penanaman modal tersebut sangat berperan penting dalam meningkatkan PNB karena semakin besar investasi yang dilakukan di suatu Negara maka tingkat PNB Negara tersebut juga akan semakin baik yang menggambarkan semakin baik pula tingkat kesehatan ekonomi suatu negara.

KESIMPULAN
Peranan modal dalam negeri mempengaruhi suatu pendapatan nasional bruto dalam negeri, yang mendasar pada suatu tingkat pendapatan penduduk di Indonesia, oleh karena itu dapat dinamakan sebagai modal atau suatu investasi yang dilakukan disuatu negara.

DAFTAR PUSTAKA
1.      Indah Astuti. 2012 Penanaman Modal Dalam Negeri dalam http://indahastuti23.blogspot.com/2012/03/penanaman-modal-dalam-negeri-pmdn.html diunduh pada 14 Mei 2013 pukul 9.12
2.      Marchatavista. 2012 Investasi dan Penanaman Modal dalam http://marchtavaissta.wordpress.com/2012/06/01/investasi-dan-penanaman-modal/ diunduh pada 14 Mei 2013 jam 9.14

Tidak ada komentar: